Polisi menangani serius kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Negeri Padang. Terlapor adalah dosen berinisal FY (29 tahun). Adapun korbannya seorang mahasiswi berinisial U ( 20 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya telah memeriksa korban. “Kami memeriksa korban, dari pagi sampai sore. Terlapornya dosen UNP. Tapi, sekarang penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Satake Bayu , 17 Januari 2020.
Seperti diberitakan oleh posmetropadang, dua rekan korban juga dimintai keterangan oleh polisi. ”Yang jelas dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Kita akan gali informasi dari terlapor,” ujar Satake.
Pelecehan seksual yang dialami mahasiswi tersebut terjadi 10 Desember 2019 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat setelah korban yang mengalami trauma dan berani membuat laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Selanjutnya: Ditarik ke toilet, lalu..
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.