Tarik Mahasiswi ke Toilet & Ajak ke Hotel, Dosen PTN Ini Segera Diperiksa Polisi
Minggu, 19 Januari 2020 07:54 WIBPolisi menangani serius kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen terhadap mahasiswi Universitas Negeri Padang.
Polisi menangani serius kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Negeri Padang. Terlapor adalah dosen berinisal FY (29 tahun). Adapun korbannya seorang mahasiswi berinisial U ( 20 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya telah memeriksa korban. “Kami memeriksa korban, dari pagi sampai sore. Terlapornya dosen UNP. Tapi, sekarang penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Satake Bayu , 17 Januari 2020.
Seperti diberitakan oleh posmetropadang, dua rekan korban juga dimintai keterangan oleh polisi. ”Yang jelas dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Kita akan gali informasi dari terlapor,” ujar Satake.
Pelecehan seksual yang dialami mahasiswi tersebut terjadi 10 Desember 2019 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat setelah korban yang mengalami trauma dan berani membuat laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Selanjutnya: Ditarik ke toilet, lalu..
<--more-->
Ditarik ke toilet
Menurut penjelasan polisi, pelecehan seksual itu bermula adanya kegiatan mahasiswa. Terlapor meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua. Posisi dapur dekat dengan WC wanita.
”Saat berada di dapur itulah, oknum dosen itu kemudian menarik korban ke dalam toilet dan langsung mengunci pintu. Ketika berada di dalam WC, oknum dosen langsung melancarkan aksi pelecehan seksual kepada korban. Dalam kondisi ketakutan terkunci di dalam WC, korban meronta dan menolak,” jelas Satake Bayu.
Korban berhasil keluar dengan alasan jam pelajaran sedang berlangsung, disusul oleh oknum dosen dan mengajak korban ke hotel untuk memuaskannya. Namun, korban saat itu dalam kondisi ketakutan langsung pergi menyusul teman-temannya.
Terancam Dipecat
Rektor Universitas Negeri Padang, Profesor Ganefri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menskorsing oknum dosen yang dilaporkan tersebut. Hal itu bertujuan agar oknum dosen itu bisa mengikuti proses hukum. Jika terbukti sesuai dengan laporan korban, tentunya akan diberhentikan.
“Oknum dosen itu masih berstatus CPNS. Pastinya akan kita berhentikan kalau terbukti melakukan asusila. Kita juga mengambil tindakan untuk membebaskan tugas oknum dosen yang dilaporkan itu. Sementara, untuk mahasiswi yang menjadi korban, kita akan lindungi,” kata Ganefri kepada wartawan. (Posmetropadang|Antaranews)
***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Otopsi Lina Diumumkan, Lima Fakta Ini Perlihatkan Rizky Febian Gegabah
Jumat, 31 Januari 2020 19:32 WIBBak Sulap, Tiongkok Bikin RS Corona dalam Hitungan Hari, Begini Faktanya
Kamis, 30 Januari 2020 15:00 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler