x

Iklan

adam bonardo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Masyarakat Sipil Tewas Oleh OPM, Komnas HAM Membisu

Komnas Ham

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penembakan oleh Kelompok Separatis Papua di Distrik Sinak kembali terulang. Kali ini bukan aparat keamanan yang menjadi korban, tetapi masyarakat sipil tidak bersalah menjadi korban. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (15/3) pukul 13.45 WIT. Empat dari tujuh orang pekerja PT Modern tewas ditembak dan dianiaya disaat mereka sedang mengerjakan proyek jalan Trans Papua yang menghubungkan wilayah Sinak dan Mulia. Sampai saat ini aparat gabungan TNI dan Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kelompok yang diduga dari pihak OPM.

            Peristiwa ini langsung mendapat kecaman dari Anggota Komisi A DPRD Mimika, Mathius Uwe Yanengga mengatakan ''Ini pelanggaran HAM berat, hak hidup mereka sudah dirampas dengan cara yang kejam, yaitu ditembak''. Di lain pihak, Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua turut prihatin dan mengutuk keras penembakan terhadap 4 karyawan PT Modern. Penembakan warga sipil tidak dapat dibenarkan dan tidak diterima atas nama dan alasan apapun. Penembakan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kita sebagai insan manusia tentunya setuju dengan pernyataan tersebut, terlebih konsep Hak Asasi Manusia (HAM) bukan hanya di Indonesia saja, melainkan di seluruh dunia.

            Dalam menangani permasalahan HAM di Indonesia, Komnas HAM tentunya harus mengambil tindakan cepat ketika muncul pelanggaran HAM. Situasi selama ini berbanding terbalik dengan harapan seluruh warga Indonesia, terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas. Lebih parahnya lagi, aktivis HAM dan Komnas HAM seakan bungkam jika ada kasus menyangkut warga sipil. Banyak masyarakat luas menanyakan ''Dimanatanggung jawab Komnas HAM khususnya di Papua menyikapi insiden tersebut?'' Bukankah selama ini mereka semua sering menuntut dan menyuarakan pelanggaran HAM jika itu dilakukan oleh TNI maupun Polri. Suatu ketidakadilan jika hal ini terus menerus dibiarkan dan selalu menyudutkan aparat keamanan. Kita pahami bersama bahwa ''Setiap orang, baik TNI, Polri dan warga sipil juga berhak memiliki hak asasi manusia''.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contoh kasus penembakan di Papua termasuk kategori pelanggaran HAM bersifat berat. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999, yang termasuk pelanggaran berat yaitu pembunuhan masal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi. Dua diantara lima pelanggaran itu dilakukan oleh Kelompok Separatis Papua, yaitu pembunuhan sewenang-wenang dan penyiksaan. Bukti ini sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan diselesaikan sampai tuntas oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri yang bertugas meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada kejelasan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan terus terjadi di Papua.

Masyarakat selama ini menilai bahwa Komnas HAM tidak berani mengusut pelanggaran HAM oleh OPM di Papua dan tidak mempedulikan pandangan publik. Pemerintah harus mengevaluasi kinerja Komnas HAM yang semakin hari semakin menurun. Banyak komisioner Komnas HAM yang tidak memahami hukum secara benar sehingga mereka sering memberikan pandangan HAM yang membingungkan publik. Masyarakat yang tergabung dalam LSM terbukti ikut mengamati bahwa kredibilitas Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir semakin jatuh karena melalaikan kinerja pokoknya. Ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi keberhasilan Komnas HAM dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, terlebih di Papua.

 

Ikuti tulisan menarik adam bonardo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB