x

Iklan

Dzariyatuz Zulfa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 November 2021

Minggu, 28 November 2021 13:55 WIB

Keadilan Sosial, Sudahkah Terwujud?

“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan” ungkap Soekarno.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pancasila adalah pedoman hidup dalam bermasyarakat. Banyak nilai dari Pancasila yang bisa diterapkan atau dijalankan dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Banyak sekali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, salah satu contohnya adalah nilai keadilan. Nilai ini terkandung dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Berbicara mengenai keadilan sosial, pertanyaan yang sering muncul adalah, apa sebenarnya arti keadilan sosial itu sendiri, dan apakah keadilan sosial sudah terwujud di Indonesia?

Menurut KBBI kata adil sendiri mengandung artian sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu –; 2 berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Dan keadilan yang berarti sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bangsa Indonesia ingin agar seluruh masyarakatnya hidup adil atau mendapat keadilan yang merata dalam berbagai bidang. Dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Makna kemakmuran ini berarti kemakmuran yang bersifat adil dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Butir-butir sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang hendaknya bisa diterapkan oleh segenap masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), keadilan sosial dapat tercapai jika seluruh masyarakat mendapat haknya serta melakukan kewajibannya.

Melihat belakangan ini sering terjadi kasus hukum yang tidak adil, saya rasa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Anggapan “hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” seakan bukan hanya slogan belaka dan benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan seakan tak tersentuh oleh hukum.

Kasus yang bisa dijadikan rujukan sebagai contoh belum ditegakkan nya keadilan hukum di Indonesia yaitu kasus korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara yang melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut digunakan Juliari untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Namun, vonis yang diberikan Hakim kepada Juliari hanya selama 12 tahun, hal tersebut tentunya belum mencerminkan keadilan hukum kepada khalayak umum. Pemberian vonis hakim tersebut mengundang perhatian masyarakat lantaran hal yang membuat hakim meringankan vonis adalah hal-hal yang sangat mencerminkan ketidakadilan, seperti hanya karena hinaan masyarakat yang dianggap membuat Juliari menderita, padahal yang dilakukan Juliari lebih merugikan rakyat.

Kasus di atas membuktikan bahwa implementasi sila ke-5 masih belum dilakukan dengan baik. Hal ini akan berpotensi untuk membawa permasalahan lainnya, seperti terjadinya perlawanan-perlawanan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menerima ketidakadilan dari pihak-pihak petinggi. Selain itu, dampak dari ketidakadilan ini akan berpengaruh ke aspek-aspek sosial dan ekonomi lainnya yaitu terjadinya ketimpangan, rakyat yang sudah sulit makin kesulitan dan petinggi yang sudah kaya makin makmur dan berlimpah.

Oleh karena itu, permasalahan dalam penerapan keadilan ini harus ditangani oleh pemerintah secara serius. Harus dilakukan pembenahan terhadap regulasi dan peraturan yang dianggap memberatkan pihak tertentu. Hak warga negara juga merupakan hal yang wajib diperhatikan pemerintah dengan memberikan perlindungan dan jaminan di depan mata hukum, tidak peduli warga negara tersebut merupakan rakyat biasa maupun pejabat yang memiliki kekuasaan. Pengetahuan mengenai masalah proses hukum juga sangatlah penting, oleh karena itu pemerintah wajib memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang langkah-langkah dalam memperoleh keadilan dalam proses hukum. Lembaga hukum yang bersangkutan juga harus berpartisipasi aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam melakukan proses hukum.

Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara – cara seperti berikut :

Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan, memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung, memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, dan juga memahami serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Dengan adanya partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar – benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Dzariyatuz Zulfa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler